Haruskah Punya Asuransi Kesehatan Selain BPJS?

Haruskah Punya Asuransi Kesehatan Selain BPJS?

Saat ini BPJS Kesehatan mesti dimiliki oleh penduduk Indonesia. Bahkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013, mengatur perihal sanksi bagi penduduk (perorangan maupun badan usaha) yang tidak mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS.

Keberadaan BPJS sebenarnya dimaksudkan untuk mengakses akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun kalau menilik kegunaan dan perlindungan, anda akan lebih diuntungkan kalau punyai asuransi kesehatan swasta selain BPJS. Ulasan tersebut sanggup menjadi pertimbangan.

Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan informasi asuransi terlengkap

Premi yang terjangkau sebenarnya menjadi kelebihan utama BPJS. Bagaimana tidak, iuran per bulannya terasa dari Rp42.000 saja untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.

Selain iuran yang terjangkau, tersebut kelebihan dari BPJS Kesehatan:

Premi yang yang dibayarkan bukan berdasarkan riwayat penyakit, usia peserta, dan type kelamin peserta; tapi berdasarkan kelas perawatan tempat tinggal sakit yang dipilih.

Peserta perokok atau punyai riwayat penyakit parah di awalnya membayar premi yang serupa besarnya.
Jika anda bekerja di sebuah perusahaan dan mendaftar lewat program pendaftaran PPU (peserta penerima upah), iuran akan dibayarkan oleh perusahaan disempurnakan 1 % dari gaji bulananmu.

Tidak tersedia screening kesehatan yang meliputi pengecekan kesehatan dan pelaporan riwayat penyakit yang pernah diderita.

Tidak tersedia batasan plafon atau batas maksimal ongkos yang dibayarkan pemerintah untuk kesembuhanmu. Selama penyembuhan ditunaikan cocok prosedur dan juga didalam tanggungan BPJS, anda tidak mesti mengeluarkan uang sepeser pun.

Pelayanan kesehatan termasuk rawat jalan, rawat inap, rawat gigi, mata dan persalinan.
Imunisasi dasar untuk anak (Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan juga Campak) juga didalam tanggungan rawat inap kamar rumah sakit .

Tidak tersedia daftar tunggu untuk penyakit tertentu. Katakanlah kalau di awalnya anda pernah mengalami penyakit miom rahim, penyakit tersebut selamanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Asalkan, rawat inap berlangsung 45 hari sejak tanggal diaktifkannya kartu BPJS Kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin ongkos pengecekan kehamilan dan persalinan di faskes tingkat I.

Namun meski punyai BPJS kesehatan, banyak orang lebih suka memanfaatkan asuransi swasta sebab menilai BPJS Kesehatan punyai kelemahan di antaranya:

Proses rujukan yang berjenjang, rumit, dan memakan waktu. Saat sakit, anda mesti mendapat perawatan di layanan kesehatan (faskes) tingkat I khususnya dahulu. Faskes tingkat I meliputi puskesmas, poliklinik, dan dokter praktik mandiri. Faskes tingkat I ini dilayani oleh dokter umum. Barulah kalau penyakit tidak sanggup ditangani di faskes I, akan mendapat rujukan ke faskes tingkat II yaitu tempat tinggal sakit.
Kamu tidak sanggup memilih tempat tinggal sakit rujukan. Dalam prosedur rujukan, pasien akan dirujuk ke faskes tingkat II berupa tempat tinggal sakit tingkat C atau B. Barulah kalau penyakit tidak sanggup tertangani, pasien dirujuk ke tempat tinggal sakit type A. Rumah Sakit Kelas A adalah tempat tinggal sakit yang sanggup mengimbuhkan service kedokteran spesialis dan subspesialis luas. Oleh pemerintah, tempat tinggal sakit ini telah ditetapkan sebagai daerah service rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga tempat tinggal sakit pusat.
Tanpa surat rujukan dari faskes I, ongkos penyembuhan pasien di tempat tinggal sakit tidak ditanggung.
Pelayanan kesehatan yang ditunaikan di layanan kesehatan yang tidak bekerja serupa bersama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kalau didalam suasana darurat.
Seringkali obat yang diresepkan bukanlah obat paten, sehingga anda mesti membayar ongkos lebih untuk beroleh obat terbaik.
Pasien sering dihadapkan terhadap antrian panjang dan kuota pasien atau rawat inap yang terbatas. Hal ini mengakibatkan pasien tidak ditangani bersama dengan cepat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *