Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek
Mendaftarkan hak merek adalah keperluan vital, dan setelah jaman dukungan merek habis, pebisnis atau produsen wajib memperpanjang kala dukungan mereknya. Merek adalah penanda berasal dari sebuah produk yang mampu ditampilkan secara grafis dalam bentuk nama, gambar, tulisan, logo, susunan warna, atau kombinasi berasal dari semuanya. Ada begitu banyak manfaat merek. Salah satunya adalah sebagai pembeda produk berasal dari satu produsen atau pelaku kreatif bersama dengan produk punya orang lain. Ketika Anda sudah mendaftarkan merek Anda secara formal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, secara berkala Anda wajib memperpanjang kala dukungan merek Anda monitoring merek .
Melansir berasal dari laman dgip.go.id, jangka kala dukungan merek adalah 10 th. lamanya. Jadi tiap-tiap 10 th. sekali, pelaku kreatif wajib melaksanakan proses perpanjangan dukungan merek. Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM Syarat perpanjangan dukungan merek Untuk mampu memperpanjang jaman dukungan merek, Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini adalah dokumen syarat perpanjangan dukungan merek: Etiket atau label merek. Sertifikat merek. Surat kuasa konsultan KI yang bermeterai (jika mengfungsikan konsultan). Surat pernyataan pemanfaatan merek, di mana Anda mampu mengunduh surat ini di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Surat pernyataan tidak mengfungsikan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas). Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli bukan fotokopi). Selain menyiapkan dokumen syarat, Anda wajib menyiapkan terhitung ongkos untuk perpanjangan kala dukungan merek. Untuk pengurusan dalam jangka kala 6 bulan atau sampai bersama dengan berakhirnya dukungan merek, ongkos untuk pelaku kreatif berasal dari kalangan umum adalah sebesar Rp. 2.250.000 per kelas. Dan ongkos untuk pelaku kreatif berasal dari UMK adalah Rp. 1.000.000 per kelas. Sedangkan untuk pengurusan paling lama 6 bulan setelah jaman berakhirnya dukungan merek, ongkos pelaku kreatif berasal dari kalangan umum adalah sebesar Rp. 4.400.000 per kelas, dan ongkos pelaku kreatif berasal dari UMK sebesar Rp. 2.000.000 per kelas.
Prosedur perpanjangan dukungan merek Setelah syarat dan ongkos disiapkan, melaksanakan perpanjangan jaman dukungan merek bersama dengan kronologis tersebut ini: Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/ Kemudian menentukan model pelayanan “Merek dan Indikasi Geografis.” Pilih “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek.” Pilih sisa jangka kala dukungan merek produk Anda. Masukkan information pemohon secara lengkap. Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet dan mobile banking. Setelah pembayaran dilakukan, masuklah ke laman http://merek.dgip.go.id/.
Pilih “Paska permintaan Online.” Pilih model permintaan cocok bersama dengan sisa jangka kala dukungan merek yang ada. Masukkan kode billing yang sudah dibayarkan dan klik “Tambah Permohonan.” Masukkan information pemohon. Lampirkan dokumen persyaratan. Cek semua information dan syarat baru klik “Selesai.” Ketika jangka kala dukungan merek sudah diperpanjang, maka merek berasal dari produk Anda dapat aman dan mampu digunakan untuk promosi dan meningkatkan branding.